Oleh : Laila Syabrina
Nim : 0302203029
Hari/Tanggal : Senin, 10 Juli 2023
Pukul : 10.13 WIB
ISIM MANSHUB
A. Pengertian Isim Manshub
Isim Manshub adalah isim-isim yang harus dibaca Nashab. Nah, apa itu nashab??, Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan, ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui apa itu nashab.
Nashb merupakan salah satu diantara 3 macam i’rab untuk ism. Dimana kalimat yang berhukum nashb disebut manshub. Dan tanda manshub adalah dengan harakat fathah sebagai tanda baca aslinya.
Nah, kapan isim itu berhukum manshub??
Isim wajib berhukum manshub apabila dalam suatu jumlah mufidah ia berkedudukan sebagai:
1) Maf’ul bih
2) Maf’ul muthlaq
3) Maf’ul fih
4) Maf’ul li ajlih
5) Maf’ul ma’ah
6) Hal
7) Tamyiz
8) Munada
9) Mustatsna
10) Isim inna
11) Khabar kaana
12) Isim la allati li nafyi al-jinsi
13) Tawabi’
Kemudian tanda baca turunan untuk manshub, selain harakat fathah sebagai tanda baca aslinya, manshub pada isim memiliki beberapa tanda baca turunan, yaitu:
1) Huruf Ya’
2) Huruf Alif
3) Harakat Kasrah
4) Fathah Muqaddarah
Yang kesemuanya difungsikan menurut jenis atau bentuk isim manshub nya.
1. Maf’ul bih (المفعول به )
Maf’ul bih adalah isim yang dibaca nashab yang jatuh setelah fi’il muta’addi dan berkedudukan sebagai obyek (isim manshub yang dikenai pekerjaan). Maf’ul bih ada dua, yaitu; isim zohir dan isim dhamir.
Contoh: ضرب محمد كلبا Lafaz ( كلبا ) disebut sebagai maf’ul bih karena ia merupakan isim yang dibaca nashab yang jatuh setelah fi’il muta’addi dan berkedudukan sebagai obyek.
Kaidah dan aturan Maf’ul bih
1) Maf’ul bih berhukum manshub dalam i’rab.
2) Fi’l yang butuh kepada maf’ul bih adalah termasuk kelompok fi’l muta’addi yang mereka berfungsi tanpa menggunakan kata bantu, tidak seperti fi’l lazim.
3) Boleh jadi maf’ul bih disebutkan walaupun fi’lnya dinafikan (kalimat negative).
4) Maf’ul bih dan naib fail adalah sama-sama sebagai yang dikenai perbuatan. Tetapi keduanya berbeda dari sisi i’rab serta keberadaan fa’il.
5) Maf’ul bih dapat berjumlah lebih dari satu dalam suatu jumlah, hal ini melihat kepada kebutuhan fi’l muta’addy terhadap objeknya.
6) Maf’ul bih boleh saja mendahului fa’il. Bahkan terkadang mendahului fa’il sekaligus fi’lnya.
2. Maf’ul muthlaq ( المفعول المطلق )
Maf’ul muthlaq adalah isim yang dibaca nashab yang terbentuk dari mashdar fi‟ilnya yang berfungsi sebagai taukid (penguat), ‘adad (menunjukkan bilangan) dan naw’ (menunjukkan model atau jenis).
Singkatnya adalah isim manshub yang menguatkan fiil nya, menjelaskan cara atau bilangannya.
Contoh: (ضرب محمد الكلب ضربا ) lafadz (ضربا ) disebut sebagai maf’ul muthlaq karena merupakan isim yang dibaca nashab dan terbentuk dari mashdar fi‟ilnya).
Fungsi maf’ul muthlaq
1) Mempertegas terjadinya perbuatan
2) Menjelaskan sifat atau jenis perbuatan
3) Menjelaskan bilangan perbuatan
Kaidah dan aturan Maf’ul muthlaq
Secara umum maf’ul muthlaq datang berupa mashdar untuk fi’lnya. Dan diantara kaidah yang berlaku untuk maf’ul muthlaq adalah :
1) Mashdar adalah kalimat berjenis ism, yang ism tersebut manshub dalam i’rab.
2) Dan mashdar tersebut bisa digunakan pada semua jenis dan pola fi’l yang ada.
3) Namun tidak setiap mashdar menjabat sebagai maf’ul muthlaq.
4) Secara asal, apabila maf’ul muthlaq berupa mashdar, maka haruslah mashdar untuk fi’lnya dan bukan ism mashdarnya.
5) Terkadang mashdar digantikan oleh kalimah bentuk lain dalam posisi maf’ul muthlaq. Seperti oleh sinonim mashdar, sifat untuk mashdar, atau yang lainnya.
3. Maf’ul fih (المفعول فيه )
Maf’ul fih adalah isim yang dibaca nashab yang menunjukkan keterangan waktu (zharaf zaman) atau keterangan tempat (zharaf makan) dan selalu mengira-ngirakan arti “fii”.
Contoh: (رجع محمد من المدرسة نهارا ) lafadz (نهارا ) disebut sebagai maf‟ul fih karena merupakan isim yang dibaca nashab dan menunjukkan keterangan waktu. Arti dari lafadz “naharan” adalah siang hari.
Kaidah dan aturan maf’ul fih
1) Ism zaman atau makan dapat diakui menjabat sebagai maf’ul fih (zharf) apabila terkandung di dalamnya ma’na huruf في dengan tanpa lafazhnya.
2) Oleh karenanya, tidak setiap ism yang terkategorikan sebagai ism zaman atau makan harus selalu menjabat sebagai maf’ul fih (zharf). Bahkan jabatannya sesuai kondisi dalam jumlah, sekalipun i’rabnya manshub.
4. Maf’ul li ajlih ( المفعول لأجله )
Maf’ul li ajlih adalah isim yang dibaca nashab yang terbentuk dari mashdar qalbiy yang merupakan “alasan” dari terjadinya sebuah pekerjaan.
Singkatnya adalah isim manshub yang menjadi alasan suatu perbuatan dilakukan.
Contoh: ( قام محمد اكراما لأستاذه ) lafadz ( اكراما ) disebut sebagai maf‟ul li ajlih karena merupakan isim yang dibaca nashab yang terbentuk dari mashdar qalbiy dan merupakan alasan terjadinya sebuah pekerjaan).
5. Maf’ul ma’ah ( المفعول معه )
Maf’ul ma’ah adalah isim yang dibaca nashab yang jatuh setelah wawu ma’iyyah. Wawu ma’iyyah adalah wawu yang memiliki arti “beserta” atau “bersama” ( مع ).
Contoh: جاء الأمير و الجيش ) ) lafadz (الجيش ) disebut sebagai maf’ul ma’ah karena merupakan isim yang dibaca nashab dan jatuh setelah wawu ma’iyyah).
6. Haal ( الحال )
Hal adalah isim yang dibaca nashab yang menjelaskan keadaan shahib al-hal.
Contoh: (جاء محمد راكبا ) lafadz ( رامبا ) disebut sebagai hal karena merupakan isim yang dibaca nashab dan menjelaskan keadaan dari shahib al-hal, yaitu lafadz ( محمد ).
Persyaratan Haal
Hal harus terbuat dari isim nakirah dan juga isim shifat (isim fa’il, isim maf’ul, ataupun isim sifat musyabbahah bi Ismi al-fa’il). Sedangkan persyaratan dari shahib al-hal adalah harus terbuat dari isim ma’rifah. Antara hal dan shahib al-hal harus sesuai dari segi:
a. Mufrad, tatsniyah, jama’
b. Mudzakkar, muannats
Kaidah dan aturan Haal
1) Dimana ada haal, berarti ada shahibul haal.
2) Haal berupa ism nakirah, sedangkan shahibul haal berupa ism ma’rifah.
3) Haal menyesuaikan terhadap shahibul haal dalam jenis dan bilangan.
4) Secara umum haal berupa ism-ism musytaq. Seperti ism fail atau ism maf’ul.
7. Tamyiz ( التمييز )
Tamyiz adalah isim yang dibaca nashab yang menjelaskan “benda” yang masih bersifat samar. Kesamaran atau ketidak jelasan itu muncul karena “banyaknya alternatif yang bisa masuk”.
Contoh: ( اشتريت عشرين كتابا ) Lafadz ( كتابا ) disebut sebagai tamyiz karena merupakan isim yang dibaca nashab dan menjelaskan benda yang masih bersifat samar).
Kaidah dan aturan tamyiz
1) Tamyiz selalu berupa ism jamid dengan bentuk nakirah.
2) Dimana ada tamyiz (yang mentafsir), berarti ada mumayyaz (yang ditafsir).
8. Munada ( المنادى )
Munada adalah isim yang dibaca nashab yang jatuh setelah huruf nida‟ (panggilan). Diantara yang termasuk huruf nida‟ adalah يا
Contoh: ( يَا رَسُوْلَ اللّهِ ) lafadz ( كِتَابًا ) disebut sebagai munada karena merupakan isim yang dibaca nashab dan jatuh setelah huruf nida‟ berupa يا
Macam munada, aturan dan hukumnya
A. Munada Manshub Lafzhan wa Mahallan, yaitu munada berhukum manshub
Secara lafazh dan kedudukan. Munada yang demikian adalah apabila berupa :
1) Mudhaf kepada ism setelahnya.
2) Nakirah ghairu maqshudah, panggilan secara umum tanpa menjurus.
B. Munada Manshub Mahallan, yaitu munada yang berhukum manshub secara kedudukan tanpa lafazh.
Munada seperti ini berhukum mabni dengan tanda-tanda marfu’nya. Dan munada yang demikian adalah apabila berupa :
1) ‘Alam mufrad, yaitu ism ‘alam dengan bentuk kalimah tunggal non idhafah.
2) Nakirah maqshudah, panggilan secara umum dan menjurus.
3) Kalimat أيها/أيتها dan ismul isyarah, bila panggilan untuk ism dengan ‘al’.
4) Lafzhul jalalah (Allah) dan lebih sering dengan membuang huruf nida’ lalu diganti dengan mim bertasydid.
9. Mustatsna ( المستثنى )
Mustatsna adalah isim yang dibaca nashab yang jatuh setelah adat al-istitsna‟ (alat atau sesuatu yang digunakan untuk mengecualikan).
Contoh: ( قَامَ الْقَوْمُ إِلَّا زَيْدًا ) lafaz زَيْدًا disebut sebagai mustatsna karena merupakan isim yang dibaca nashab dan jatuh stelah adat al-istitsna’ berupa إِلَّا.
Kaidah dan aturan mustatsna
1) Ada 3 rukun dalam hukum istitsna :
a. Mustatsna minhu, yaitu kalimah yang darinya diambil pengecualian.
b. Adat istitsna, yaitu alat pengecualian.
c. Mustatsna, kalimah yang dikecualikan.
2) Istitsna tidak peduli unsur jumlah mufidah. Maka mustatsna minhu beragam sesuai jabatan aslinya. Dan mustatsna merupakan jabatan resmi al-manshubat.
Ragam bentuk mustatsna
Ada 3 bentuk istitsna yang masing-masing berbeda hukum satu sama lain.
a. Istitsna tamm mujab, yaitu istitsna lengkap dengan 3 rukunnya dalam jumlah yang positif. Hukum i’rab mustatsna disini adalah wajib manshub.
b. Istitsna tamm manfi, yaitu istitsna lengkap dengan 3 rukunnya dalam jumlah yang negatif. Hukum i’rab mustatsna disini adalah boleh manshub atau boleh mengikuti i’rab mustatsna minhu-nya.
c. Istitsna mufarragh, yaitu istitsna dengan tanpa penyebutan mustatsna minhu. Hukum i’rab mustatsna disini adalah menurut jabatan yang dimilikinya.
10. Isim inna ( إن و أخواتها )
Isim inna adalah mubtada dalam jumlah ismiyah yang dimasuki إن dan saudara-saudaranya.
Contoh: ( إِنّ مُحَمّدًا قَائِمٌ ) lafadz مُحَمّدًا disebut sebagai isim inna karena ia merupakan mubtada’ dalam jumlah ismiyyah yang dimasuki inna dan saudara-saudaranya.
Macam-macam khabar inna untuk isim inna
1. Khabar Inna ‘dss’ Mufrad, yaitu berupa kalimah tunggal / kata majemuk.
2. Khabar Inna ‘dss’ Jumlah, yaitu berupa jumlah ismiyyah atau jumlah fi’liyyah.
3. Khabar Inna ‘dss’ Syibh Jumlah, yaitu berupa jar majrur atau zharaf.
11. Khabar kaana
Khabar kaana adalah khabar dalam jumlah ismiyyah yang dimasuki كان saudara-saudaranya.
Contoh: ( كَانَ مُحَمّدٌ قَائِمًا ) lafadz قَائِمًا disebut sebagai khobar kana karena ia merupakan khabar dalam jumlah ismiyyah yang dimasuki kana dan saudara-saudaranya.
Macam-macam khabar kaana
1. Khabar Kaana ‘dss’ Mufrad, yaitu berupa kalimah tunggal / kata majemuk.
2. Khabar Kaana ‘dss’ Jumlah, yaitu berupa jumlah ismiyyah atau jumlah fi’liyyah.
3. Khabar Kaana ‘dss’ Syibh Jumlah, yaitu berupa jar majrur atau zharaf.
12. Isim la allati li nafyi al-jinsi ( لا التي لنفسي الجنسي )
Isim la allati li nafyi al-jins adalah isim nakirah yang dibaca nashab yang jatuh setelah la allati li nafyi al-jinsin (لا) yang berfungsi menafikan jenis. La allati li nafyi al-jinsin ini berpengalaman sama seperti inna wa akhwatuha yang tugasnya menashabkan isim dan merafa‟kan khabar. Hanya saja isim la al-lati li nafyi al-jinsi harus berupa isim nakirah.
Contoh: ( لاَ رَجُلَ فِي الدّارِ ) lafadz رَجُلَ disebut sebagai isim لا karena merupakan isim nakirah yang dibaca nashab dan jatuh setelah la allati li nafyi al-jinsi.
13. Tawabi’ ( التوابع )
Tawabi’ adalah lafadz yang hukum i‟rabnya mengikuti hukum i‟rab matbu‟ (lafadz yang diikuti), baik dari segi rafa‟, nashab, jer, maupun jazemnya.
Contoh: ( رَأَيْتُ مُحَمّدًا وَ زَيْدًا ) lafadz أَحْمَد disebut sebagai tawabi’ karena ia mengikuti hukum i’rab dari matbu’, yaitu lafadz مُحَمّدًا.
Pembagian tawabi’
1) Na’at
2) ‘Athaf
3) Taukid
4) Badal
REFERENSI
Haris, Abdul. 2017. Teori Dasar Nahwu Shorof Untuk Pemula. Jember: Al-Bidayah
Maarif, Samsul. 2019. Tabel Nahwu Al-Fatih. Magelang: Pesantren An-Nur
Umar, Daud Abu. 2020. Nahwu Irab. Semarang: Pustaka SAIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar